Katak Bhizer Promosikan Judol, Kominfo Blokir Channel YouTube-nya

Katak Bhizer Promosikan Judol

Jakarta, 9 Oktober 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir channel YouTube milik YouTuber gaming populer, Katak Bhizer. Pemblokiran ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan promosi judi online (judol) yang dilakukan oleh Katak Bhizer melalui kanal YouTube-nya.

Katak Bhizer, yang dikenal dengan konten-konten game Free Fire, diduga telah melakukan live streaming yang mempromosikan situs judi online. Dalam live streaming tersebut, ia menampilkan dan mengajak penonton untuk bermain di situs judol. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran konten perjudian online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten judi online. “Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa channel YouTube Katak Bhizer telah melanggar UU ITE dengan mempromosikan judi online,” ujar Semuel.

Pemblokiran channel YouTube Katak Bhizer dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari judi online, terutama pada generasi muda. Judi online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, bahkan gangguan mental. Kominfo berkomitmen untuk terus memberantas penyebaran konten judi online di ruang digital Indonesia.

Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam promosi judi online,” tegas Nurul.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para content creator dan influencer agar lebih berhati-hati dalam membuat konten. Mereka memiliki tanggung jawab sosial untuk menyajikan konten yang positif dan tidak merugikan masyarakat. Promosi judi online merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

Kominfo juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten-konten negatif di internet, termasuk konten judi online. Laporan dari masyarakat sangat membantu pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Kasus Katak Bhizer ini menjadi pengingat bahwa ruang digital harus dijaga keamanannya dari konten-konten negatif. Pemerintah, platform digital, content creator, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *